Oleh Albertus Bima Bonimas
PENGANTAR
Selama 6 hari, tepatnya dari 22 Juni 2019 sampai 27 Juni 2019, Kopdit Kosayu berkesempatan memeriahkan ajang Koperasi Kredit nasional dalam acara RAT (Rapat Anggota Tahunan) INKOPDIT Tahun Buku 2019 di Hotel Prime Plaza Sanur, Bali.
Kopdit Kosayu sangat senang, karena dapat berpartisipasi, setelah 5 tahun terakhir tidak mengikuti ajang akbar tersebut. Dalam rangkaian acara yang telah disusun, banyak sekali pelajaran berharga yang didapat dan berguna bagi kemajuan Kopdit Kosayu ke depannya.
Mengambil tema besar “Digitalisasi Pelayanan pada Era Milenial dalam rangka Keberlanjutan GKKI”, INKOPDIT sebagai penyelenggara, membungkusnya dalam berbagai seminar, lokarya, dan acara puncak, yaitu RAT INKOPDIT TB 2019. Dari semua rangkaian acara tersebut, ada satu sesi seminar yang menarik untuk kita dalami lagi, yaitu seminar dengan tema “Menghidupkan Kembali Nilai-Nilai Reiffeisen”, yang diberikan oleh Ranjith Hetttiarachchi (Chief Technical Officer of ACCU). ACCU merupakan Asosiasi Koperasi Kredit (Credit Union) Asia.
Bagi kita kebanyakan, nama Reiffeisen dan nilai-nilainya sudah tidak asing lagi, bahkan cenderung dipandang “kuno dan ditinggalkan”. Namun jangan salah. Ketika muncul satu pertanyaan dasar Koperasi Kredit, tidak semua orang dapat menjawabnya dengan benar. Pertanyaan dasar tersebut adalah “Apa arti SALING PERCAYA di KOPERASI KREDIT?” Frase SALING PERCAYA sering kita dengungkan dalam Hymne Koperasi Kredit. Namun apa arti sebenarnya SALING PERCAYA itu?
ARTI SALING PERCAYA
Banyak orang menganggap bahwa SALING PERCAYA itu adalah wujud asas kekeluargaan, yang dilakukan dalam kegiatan pinjaman meminjam (kredit). Jadi, arti SALING PERCAYA itu dianggap sebagai wujud “kemudahan” bagi anggota dalam meminjam di Koperasi Kredit. Benarkah demikian?
SALING PERCAYA terdiri dua kata, saling dan percaya. Kata SALING di sini membuat kita tahu bahwa harus ada dua pihak yang sama-sama melakukan sesuatu. Tidak hanya ANGGOTA yang punya hak PERCAYA kepada Koperasi Kredit, namun Koperasi Kredit juga punya hak PERCAYA kepada anggota. Sehingga baik Koperasi Kredit maupun anggota, harus menjadi pihak yang DIPERCAYA. Namun, dipercaya dalam hal apa?
Koperasi Kredit DIPERCAYA anggota untuk secara profesional dan sistematis menjadi lembaga penyedia layanan keuangan bagi kesejahteraan anggta, dengan kegiatan utamanya adalah Simpan Meminjam Uang. Namun Anggota juga DIPERCAYA oleh Koperasi Kredit untuk MAU dan MAMPU hidup secara mandiri, dengan cara memiliki pekerjaan dan pendapatan sendiri, TIDAK TERGANTUNG pada orang lain, sehingga mampu mengelola keuangan pribadinya untuk kesejahteraan hidupnya, tanpa merugikan orang lain. Dari sini, kita tahu bahwa HUBUNGAN MUTUALISME harus terjadi antara Koperasi Kredit dan Anggota.
Maka, dalam konteks memberikan pinjaman, saling percaya TIDAK BERARTI kemudahan, melainkan KOMITMEN ANGGOTA untuk HIDUP MANDIRI, DENGAN BEKERJA DENGAN TEKUN, dan BIJAK DALAM MENGELOLA KEUANGAN.
Demikian laporan bagian pertama untuk acara RAT Nasional TB 2019. Kita sambung pada liputan berikutnya. Salam. (Alb)