Ikuti Pelatihan Advokasi Perpajakan, Kopdit Kosayu Kuatkan Tanggung Jawab Sosial Lembaga (Corporate Social Responsibility)

Oleh Debby Kusumaningrum

Berlokasi di Regent’s Park Hotel Malang, Dinas Koperasi Jatim mengadakan pelatihan bertemakan “Advokasi Perpajakan bagi Koperasi di Jawa Timur” pada tanggal 9 April 2019 lalu, yang dibawakan langsung oleh KanWil II DJP Jatim.

Pelatihan ini memberikan gambaran jelas akan suatu proses yang mengintegrasikan ketentuan-ketentuan perpajakan dalam membuat keputusan organisasi, untuk mengefisien dan mengefektifkan Beban Pajak yang harus ditanggung. Meskipun apa yang dibahas dalam pelatihan ini sebenarnya telah menjadi tanggung jawab Keuangan Kopdit Kosayu yang sudah dilakukan selama ini, ada penyegaran materi yang sifatnya sangat menyempurnakan bidang perpajakan di Kopdit Kosayu. Dengan taat pada pajak dan segala undang-undang atau ketentuan yang berlaku, tentu suatu Lembaga juga telah bertanggung jawab pada fungsi sosial dari undang-undang yang dibuat oleh pemerintah, tempat dimana Lembaga itu bernaung dan berkarya, seperti halnya Kopdit Kosayu. Secara tidak langsung, lembaga tersebut telah menerapkan tanggung jawab lingkungan sosialnya (Corporate Social Resposibility).

Berikut kami bagikan ringkasan materi umum dalam pelatihan ini, yang sebenarnya tidak asing bagi para insan koperasi. Siapa tahu, dengan membaca dan memahami kembali, pengetahuan kita disegarkan, atau minimal dikuatkan.

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Selama satu tahun berjalan, koperasi memiliki beberapa kewajiban dalam hal Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), seperti:

  1. PPh Pasal 21

Merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dari pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan. Apapun jenis koperasi, baik primer atau sekunder, pengelolaannya tentu dilakukan oleh orang pribadi. Sebagai balasannya, orang pribadi yang bersangkutan mendapatkan sejumlah imbalan, baik berupa gaji, uang transportasi, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya dan penghasilan lainnya, yang merupakan Objek PPh Pasal 21. Koperasi dapat pula memanfaatkan jasa-jasa dari orang pribadi seperti konsultan atau notaris atau bahkan memberikan penghasilan kepada entertainer.

  1. PPh Pasal 23

Merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diberikan kepada wajib pajak dalam negeri, seperti bunga, royalti, deviden, sewa dan pembayaran jasa. Dalam mengembangkan usahanya, koperasi bisa saja meminjam uang kepada pihak lain yang menimbulkan kewajiban untuk membayar sejumlah bunga kepada pihak yang memberikan pinjaman. Koperasi bisa pula memanfaatkan jasa-jasa lainnya, yang merupakan objek PPh Pasal 23, sebagaimana diatur dalam KEP-170/PJ/2001. Atas pembayaran bunga maupun imbalan jasa tersebut, koperasi wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23.

  1. PPh Final (Pasal 4 ayat 2) PPh Pasal 4 ayat (2)

Merupakan PPh pemotongan yang bersifat final dan dikenakan atas beberapa jenis transaksi, antara lain penyewaan tanah dan atau bangunan transaksi penjualan saham dibursa efek, pemberian bunga deposito, tabungan dan beberapa jenis transaksi lainnya. Pada prakteknya, Objek PPh Pasal 4 ayat (2) pada koperasi adalah pembayaran sehubungan dengan penyewaan bangunan yang dilakukan oleh koperasi. Dalam hal ini koperasi diberi tanggung jawab untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut.

Pembayaran PPh pemotongan tersebut dilakukan per masa pajak yaitu paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhir masa pajak, pada bank persepsi atau kantor Pos. Selesai melakukan penyetoran PPh kepada negara, koperasi selanjutnya berkewajiban menyampaikan SPT Masa sesuai dengan jenis PPh pemotongan yang dilakukan. (Alb)

Leave a Reply