1. Anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
  2. Pelayanan simpanan dan pinjaman*)
  3. Pelayanan dana perlindungan pinjaman dan simpanan saham anggota*)
  4. Pelayanan kesehatan yaitu Santunan Rawat Inap:
  • Minimal 1 tahun keanggotaan
  • Besar 125.000.00,/hari selama 10 hari dalam 1 tahun *)
  • Klaim rawat inap selain melahirkan
  • Maksimal permohonan diajukan 3 bulan sejak tanggal keluar rumah sakit
  • Anggota tertib bayar kewajiban (Simpanan dan Pinjaman)
  1. Pelayanan pendidikan perkoperasian:
  • Kursus Dasar 1
  • Kursus Dasar 2
  • Kursus Dasar
  1. Setiap akhir tahun buku anggota mendapat:
  • Tunjangan Hari Raya (THR) – Besarnya Rp.200.000 (saat ini)*)
  • Kalender
  • Sisa Hasil Usaha (SHU)*)
  • Mendapat uang transport RAT (Rapat Anggota Tahunan)*)
  • Buku laporan RAT – Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
  • Door Prize – undian saat RAT*)
  • Souvenir – bila diadakan
  1. Anggota meninggal dunia maka:
  • Santunan duka cita (untuk anggota sendiri dan keluarga inti)
    • Anggota                                  : Rp 1.000.000,00
    • Suami/Istri Anggota                : Rp 750.000,00
    • Anak Anggota                         : Rp 500.000,00
  • Maksimal permohonan diajukan 3 bulan sejak tanggal kematian.
  • Seluruh simpanan dikembalikan kepada ahli waris.
  • Saldo pinjaman diselesaikan koperasi. *)
  • Anggota tertib bayar kewajiban (Simpanan dan Pinjaman)
  1. Mendapat penghargaan kesetiaan *)

*) Ketentuan berlaku