- Anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
- Pelayanan simpanan dan pinjaman*)
- Pelayanan dana perlindungan pinjaman dan simpanan saham anggota*)
- Pelayanan kesehatan yaitu Santunan Rawat Inap:
- Minimal 1 tahun keanggotaan
- Besar 125.000.00,/hari selama 10 hari dalam 1 tahun *)
- Klaim rawat inap selain melahirkan
- Maksimal permohonan diajukan 3 bulan sejak tanggal keluar rumah sakit
- Anggota tertib bayar kewajiban (Simpanan dan Pinjaman)
- Pelayanan pendidikan perkoperasian:
- Kursus Dasar 1
- Kursus Dasar 2
- Kursus Dasar
- Setiap akhir tahun buku anggota mendapat:
- Tunjangan Hari Raya (THR) – Besarnya Rp.200.000 (saat ini)*)
- Kalender
- Sisa Hasil Usaha (SHU)*)
- Mendapat uang transport RAT (Rapat Anggota Tahunan)*)
- Buku laporan RAT – Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
- Door Prize – undian saat RAT*)
- Souvenir – bila diadakan
- Anggota meninggal dunia maka:
- Santunan duka cita (untuk anggota sendiri dan keluarga inti)
- Anggota : Rp 1.000.000,00
- Suami/Istri Anggota : Rp 750.000,00
- Anak Anggota : Rp 500.000,00
- Maksimal permohonan diajukan 3 bulan sejak tanggal kematian.
- Seluruh simpanan dikembalikan kepada ahli waris.
- Saldo pinjaman diselesaikan koperasi. *)
- Anggota tertib bayar kewajiban (Simpanan dan Pinjaman)
- Mendapat penghargaan kesetiaan *)
*) Ketentuan berlaku





Users Today : 180
Users Yesterday : 319
Total Users : 533416
Views Today : 988
Total views : 3044689