- Anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
- Pelayanan simpanan dan pinjaman
- Pelayanan PERMATA yaitu dana perlindungan pinjaman dan simpanan saham anggota
- Pelayanan kesehatan yaitu Santunan Rawat Inap:
- Minimal 6 bulan keanggotaan
- Besar 125.000.00,/hari selama 10 hari dalam 1 tahun *)
- Klaim rawat inap selain melahirkan
- Pelayanan pendidikan perkoperasian:
- Kursus Dasar 1
- Kursus Dasar 2
- Kursus Dasar
- Setiap akhir tahun buku anggota mendapat:
- Tunjangan Hari Raya (THR) – Besarnya Rp.200.000 (saat ini)
- Kalender
- Sisa Hasil Usaha (SHU)
- Mendapat uang transport RAT (Rapat Anggota Tahunan)
- Buku laporan RAT – Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
- Door Prize – undian saat RAT
- Souvenir – bila diadakan
- Minimal 6 bulan keanggotaan
- Anggota meninggal dunia maka:
- Santunan duka cita (untuk anggota sendiri dan keluarga inti)
- Anggota : Rp 1.000.000,00
- Suami/Istri Anggota : Rp 750.000,00
- Anak Anggota : Rp 500.000,00
- Seluruh simpanan dikembalikan kepada ahli waris.
- Saldo pinjaman diselesaikan koperasi. *)
- Mendapat penghargaan kesetiaan *)
*) Ketentuan berlaku