Anggota Biasa (AB) adalah anggota yang berstatus karyawan tetap Yayasan Kolese Santo Yusup,  secara individu yang sudah dewasa, mampu melakukan tindakan hukum, dan secara pribadi memenuhi kewajiban sebagai anggota serta selanjutnya berhak untuk mendapat layanan sebagai anggota sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Syarat  keanggotaan: Anggota Biasa ( AB )

Mengisi formulir dan ditandatangani oleh pemohon dan suami/istri/ortu, melampirkan :

  1. Foto copy SK Guru/Karyawan tetap Yayasan Kosayu 1 lb.
  2. Foto Copy KK dan KTP pemohon 1 lb
  3. Foto copy KTP suami/istri 1 lb
  4. Pas photo 4 x 6 cm = 2 lb