SIMPANAN NON SAHAM

Simpanan Nonsaham adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan oleh anggota sesuai masa penempatan simpanan dengan ketentuan yang berlaku. Simpanan nonsaham terdiri atas:

1.SIKOBHAR

SIKOBHAR adalah Simpanan Koperasi Bunga Harian yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap hari pada jam kerja.

  • Pembukaan Rek. Minimal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  • Setoran minimal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  • Suku bunga 0,75% pertahun, dapat berubah sesuai keputusan Pengurus
  • Penabung adalah anggota Kopdit Kosayu.

2. SISUKA

SISUKA adalah Simpanan Sukarela Berjangka,  1 (satu) kali setor   dan penarikan dapat dilakukan pada saat bulan jatuh tempo. SISUKA boleh lebih dari 1 (satu) simpanan.

  • Setoran minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Jangka waktu dan jenis simpanan sukarela berjangka
  • No Jenis SISUKA Jangka Waktu Suku Bunga
    1 SIKAGA (Simpanan Sukarela Berjangka 3) 3 Bulan 2,25%
    2 SIKANAM (Simpanan Sukarela Berjangka 6) 6 Bulan 3,25%
    3 SIKALAS (Simpanan Sukarela Berjangka 12) 12 Bulan 4,25%
  • Suku bunga dapat berubah sesuai keputusan Pengurus
  • Bunga SISUKA ditransfer ke SIKOBHAR pertanggal jatuh tempo
  • Bunga SISUKA akan dikenakan pajak (PPh) sebesar 10% setiap bulan apabila bunga yang diterima sama dengan atau lebih dari 240.000,-
  • Penabung adalah anggota Kopdit Kosayu

 Persyaratan pembukaan deposito SISUKA:

  • Mengisi Form SISUKA
  • KTP 1 lembar.

3. SIPENDIK

SIPENDIK adalah Simpanan Pendidikan yaitu simpanan yang dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan biaya pendidikan putra putri anggota. Untuk SIPENDIK berlaku setoran awal dan setoran berikutnya.  Penarikan dapat dilakukan pada saat bulan jatuh tempo, masa SIPENDIK minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 18(delapan belas) tahun.

  • Rek. minimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • Setoran bulanan minimal Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) atau kelipatannya
  • Suku bunga SIPENDIK dapat berubah sewaktu-waktu. (di form dan brosur disesuaikan)
  • Masa penempatan minimal 3 tahun dan maksimal 18 tahun
  • Penabung adalah anggota Kopdit Kosayu.
  • Jatuh tempo pembayaran SIPENDIK setiap bulan per tanggal pembuatan SIPENDIK
  • Keterlambatan pembayaran SIPENDIK dikenakan denda 10% dari besarnya setoran SIPENDIK/bln.
  • Pencairan SIPENDIK sebelum jatuh tempo dikenakan penalti sebesar 25% dari saldo akhir.

Persyaratan pembukaan tabungan SIPENDIK:

  • Mengisi Form SIPENDIK
  • KTP Orang tua sebagai penanggung 1 lembar.
  • KK 1 lembar.
  • AKTA Anak yang di tanggungkan 1 lembar

4. SIMAPAN

SIMAPAN adalah Simpanan Masa Depan yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya dapat dilakukan pada saat bulan jatuh tempo. SIMAPAN boleh lebih dari 1 (satu) simpanan. Simpanan ini sangat bermanfaat dalam merencanakan masa depan, minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 tahun.

  • Rek. minimal Rp. 5.000.000,- ( lima juta puluh rupiah)
  • Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu
  • Masa penempatan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun
  • Penabung adalah: anggota Kopdit Kosayu
  • Pencairan deposito SIMAPAN sebelum tanggal jatuh tempo di kenakan penalti sebesar 20% dari saldo akhir.

Persyaratan pembukaan deposito SIMAPAN:

  • Mengisi Form SIMAPAN
  • KTP 1 lembar.

 

5. SIMPHARIT

SIMPHARITadalah Simpanan Hari Tua yaitu simpanan yang dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan biaya masa tua anggota. Ketentuan SIMPHARIT ada setoran awal dan setoran berikutnya.  Penarikan dapat dilakukan pada saat anggota berusia 60 dan/atau 65 tahun.

  • Setoran awal minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Setoran berikutnya minimal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  • Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu
  • SIMPHARIT dapat ditarik saat penabung berusia minimal 60 tahun*)  (Ketentuan berlaku)
  • Penabung adalah anggota Kopdit Kosayu.
  • Pencairan tabungan SIMPHARIT sebelum jatuh tempo di kenakan penalti sebesar 20% dari saldo akhir.

Persyaratan pembukaan tabungan SIMPHARIT:

  • Mengisi Form SIMPHARIT
  • KTP 1 lembar.
  • KK 1 lembar.

* ketentuan-ketentuan Lain:

a. Akumulasi Bunga simpanan Nonsaham, dengan nominal sama dengan atau lebih dari 240.000,- dikenakan pajak (PPh) sebesar 10%

b. Semua jenis simpanan non saham dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman anggota, kecuali SIKOBHAR