Anggota Istimewa (AI) adalah anggota yang berusia di atas 50 th, mampu melakukan tindakan hukum, dan secara pribadi memenuhi kewajiban sebagai anggota serta selanjutnya berhak untuk mendapat layanan sebagai anggota, kecuali hak pinjam,  sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Namun ada kebijakan tersendiri bahwa Anggota Istimewa boleh pinjam. *)

Syarat  keanggotaan: Anggota Istimewa (AI)

Mengisi formulir dan ditandatangani oleh pemohon dan suami/

istri/anak

  1. Foto copy KK dan KTP pemohon 1 lb
  2. Foto copy KTP suami/istri 1 lb