Anggota Khusus Anak-anak (AK) adalah anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun, yang secara ekonomi masih tergantung pada orangtua atau wali. Orangtua atau wali sudah terdaftar sebagai anggota Kopdit Kosayu. Anggota Khusus anak-anak berhak mendapatkan layanan Koperasi, kecuali hak pinjam.
Untuk pembayaran pendaftaran Anggota Khusus anak-anak (AK) untuk simpanan akselerasinya tidak dapat dipinjam jadi dibayarkan tunai di awal pendaftaran.
Syarat keanggotaan: Anggota Khusus (AK)
Mengisi formulir dan ditandatangani oleh orang tua/wali.
- Foto copy KK dan KTP ortu/wali 1 lb
- Foto copy Akta kelahiran anak 1 lb
- Pas photo 4 x 6 cm= 2 lb