Anggota Khusus Anak-anak  (AK) adalah anak-anak  yang berusia di bawah 17 tahun, yang  secara ekonomi masih tergantung pada orangtua atau wali. Orangtua atau wali sudah terdaftar sebagai anggota Kopdit Kosayu. Anggota Khusus anak-anak berhak mendapatkan layanan Koperasi, kecuali hak pinjam. 

Untuk pembayaran pendaftaran Anggota Khusus anak-anak (AK) untuk simpanan akselerasinya tidak dapat dipinjam jadi dibayarkan tunai di awal pendaftaran.

Syarat  keanggotaan: Anggota Khusus (AK)

Mengisi formulir dan ditandatangani oleh orang tua/wali.

  1. Foto copy KK dan KTP ortu/wali 1 lb
  2. Foto copy Akta kelahiran anak 1 lb
  3. Pas photo 4 x 6 cm= 2 lb