HATI-HATI! KOPERASI KREDIT TERANCAM MENJADI “PANTI JOMPO”! (RAT PUSKOPDIT JATIM TB 2018 DI HOTEL ASTON, JEMBER)

Oleh Albertus Bima Bonimas

Pada tanggal 5-7 April 2019, Kopdit Kosayu meramaikan RAT Puskopdit Jatim TB 2019 di Hotel Aston, Jember, Jawa Timur, yang diselenggarakan dengan tema besar “Menyiapkan Regenerasi yang Kompeten demi Masa Depan CU.” Banyak hal menarik yang Kopdit Kosayu dapatkan pada pesta akbar ini. Dan dalam kesempatan ini, ijinkan kami berbagi beberapa hal, yang siapa tahu berguna bagi Anda, para aktivis Credit Union.

Di tengah segala kesibukan yang ada, Inkopdit (Lembaga yang menaungi semua Koperasi Kredit se-Indonesia) menyempatkan hadir, diwakili oleh salah satu Dewan Pengawasnya, Bapak Haryono Daud dari Jakarta. Dalam pidato yang diberikan, beliau menekankan prinsip-prinsip tata kelola Koperasi Kredit, yang relevan dalam kebutuhan, peluang, dan persaingan saat ini.

APA YANG SEBENARNYA MENJADI SUMBER MASALAH???

Dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, hampir semua Kopdit di wilayah Asia, mengalami penurunan dalam hal outstanding, SHU (Sisa Hasil Usaha), dan Anggota. Berangkat dari keprihatinan ini, Kopdit harus mulai memperhatikan sektor riil. Banyak prediksi mengatakan bahwa sumber utama masalah ini adalah revolusi 4.0, dimana disrupsi teknologi menjadi gangguan utama kemajuan kopdit. Benarkah seperti itu? Tidak. Sumber masalah yang sebenarnya adalah Sumber Daya Manusia (SDM). 

Perlu dipahami bahwa sumber utama kemajuan suatu koperasi kredit adalah Sumber Daya Manusia. Tata kelola individual harus dipahami secara benar. Kopdit dijalankan dengan sistem demokrasi yang delegatif, artinya para pengurus dipercaya oleh anggota karena memiliki kopentensi. Kompetensi mencakup 3 hal, yaitu sikap, ketrampilan, dan pengetahuan. Cukupkah kompeten saja? Tidak. Pengurus Kopdit harus memiliki 1. Komitmen untuk waktu, 2. Kemauan belajar terus-menerus, 3. Integritas. Tiga hal ini harus dipegang oleh pengurus kopdit manapun , mengingat jabatan pengurus adalah amanat dari orang banyak.

Di ranah manajemen, tata kelola Koperasi Kredit harus dilakukan secara profesional. Profesional di sini berarti didominasi oleh sistem, bukan manusia. Manusia datang dan pergi, sedangkan sistem akan senantiasa ada. Sistem tata kelola pun harus diimplementasi berdasarkan regulasi yang relevan dan paling spesifik, yang tertuang dalam SOM (Standard Operational Management) dan SOP (Standard Operational Procedures), yang sifatnya fleksibel berdasarkan kebutuhan, dan menutup kemungkinan melakukan fraud (penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang).

APA VISI MISI CU YANG SEJATI?

Dalam meraih tata kelola professional di atas, Koperasi Kredit harus selalu setia pada visi misi sejatinya, yang antara lain; 1. Membuat anggota memiliki financial independency (kemandirian keuangan), ; 2. Membuat anggota mampu mengelola keuangan; 3. Dan membuat anggota menjadi manusia yang berkembang. Visi misi ini mengingatkan bahwa Koperasi Kredit yang pertama dan utama bukanlah uang, namun manusia. Uang memang penting, namun bukan yang pertama. Yang pertama adalah bagaimana suatu Koperasi Kredit dapat membuat anggota memiliki harapan di masa depan.

Selain tata kelola professional, visi misi bisa diraih juga pastinya dengan teladan para aktivisnya. Pengurus, pengawas, dan manajemen harus menjadi teladan (role model) untuk anggota dalam hal mengelola keuangan. Mereka dilarang keras untuk lalai dalam pinjaman.

WAKTUNYA KELUAR DARI “ZONA NYAMAN”

Ketika semua tata kelola ideal di atas telah tercapai, Koperasi Kredit harus berjuang untuk mampu membuat rencana strategis dalam hal perkembangan teknologi. Karena teknologi adalah cara jitu untuk menjembatani Koperasi Kredit dengan era disrupsi di masa revolusi 4.0 saat ini. Aplikasi IT yang akhir-akhir ini marak dibuat oleh banyak Koperasi Kredit juga harus dipastikan digunakan sebanyak mungkin anggota, karena ketika tidak, aplikasi IT tidak ada gunanya. Dan yang terpenting, perkembangan teknologi harus ramah bagi generasi milenial. Perlu diwaspadai. Ketika lebih dari 70% anggota suatu koperasi kredit berusia lebih dari 40 tahun, 5-10 tahun lagi koperasi kredit tersebut bisa-bisa menjadi “panti jompo” dan akan ditelan oleh jaman, mengingat koperasi kredit tersebut tidak dapat melanggengkan para anggota saat ini dengan anak dan cucu mereka.

Leave a Reply