KUNJUNGAN KOPDIT KOSAYU KE KUBU BINGIN BALI

 

Jumat, 7 Juli 2017, Bendahara Pengurus (K. Ernanto) dan Pjs. Manajer Kopdit Kosayu (Surenggono) berkunjung ke Kopdit Kubu Bingin Bali didampingi oleh Pengurus Kopdit Kubu Gunung Tegaljaya, Pak Suka Adha. Tujuan kunjungan kerja ini untuk meningkatkan ikatan silahturahmi antara Kopdit Kubu Bingin Bali dengan Kopdit Kosayu yang mana sudah ada kerjasama dibidang keuangan selama 9 tahun.

Kunjungan kerja ini diterima oleh Manajer (Dewa Ayu Putriani,S.E.), Wakil Ketua (E. Herry Patrianto) dan Anggota Pengawas (I Made Suardiga) di Kantor Pusat Kopdit Kubu Bingin Kemenuh Gianyar. K. Ernanto, Pengurus Kopdit Kosayu memperkenalkan Surenggono sebagai Pjs. Manajer Kosayu saat ini. Ia menceritakan sekilas perjalanan Kopdit Kosayu beberapa tahun terakhir sehingga adanya pergantian ditingkat manajemen. Selain itu juga sharing tentang penanganan kredit lalai. Tak ketinggalan juga Suka Adha angkat bicara ikut memberikan sumbangan pemikiran atas pengalamannya menangani kredit lalai di Kopdit Kubu Gunung Tegaljaya. 

Dari pengalaman ini dapat disimpulkan bahwa permasalahan di semua kopdit hampir sama. Yang berbeda adalah strategi menanggulangi risiko dan mengambil tindakannya. Tindakan Kopdit Kubu Gunung Tegaljaya dalam menangani kredit lalai bisa dipandang serius, tidak tanggung – tanggung menyita agunan anggota yang bandel melalui pengadilan bahkan beberapa kali melakukan pelelangan barang jaminan. Tindakan tegas ini diambil untuk menyelamatkan aset anggota. Sedangkan penanganan Kopdit Kosayu dalam menangani kredit lalai melalui beberapa tahap pendekatan. Pertama, dilihat berdasarkan lamanya tunggakan. Apabila tunggakan masih kisaran 1-12 bulan, maka bagian penagihan mendatangkan surat SP 1,2,3. Selain itu, komunikasi juga dilakukan melalui telepon dan sms untuk mengingatkan anggota lalai. Apabila kelalaian pembayaran di atas 1 tahun lamanya, diberikan surat amnesti, yang pada dasarnya mengikat anggota. Setelah diberikannya surat amnesti, anggota diberikan jangka waktu selama 2 minggu untuk menyelesaikan pembayarannya. Apabila dalam waktu 2 minggu tidak ada respon positif dari anggota, Kopdit Kosayu akan melakukan tindakan yang semakin serius, termasuk di dalamnya penyitaan aset.