Oleh Albertus Bima Bonimas
Bertempat di Convention Hall, Hotel Savana Malang, pada tanggal 8 Agustus 2019 lalu, Kopdit Kosayu diundang menghadiri TAX GATHERING dari KPP Pratama Malang Utara. Acara ini fokus pada kegiatan workshop dengan tema “LANGKAH TEPAT MENGELOLA USAHA DAN ASPEK PERPAJAKANNYA.” dan pemberian piagam penghargaan dan ucapan terima kasih atas diraihnya Predikat WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) Tahun 2018 dan Predikat UNIT KERJA PELAYANAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) Tahun 2019 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi oleh KPP Pratama Malang Utara. Penghargaan dan ucapan terima kasih diberikan kepada lembaga-lembaga wajib pajak, salah satunya Kopdit Kosayu.
Menjadi lembaga wajib pajak yang dapat mendukung instansi pemerintahan setempat meraih penghargaan ini, Kopdit Kosayu tentu sangat senang, namun tidak bisa berbangga dulu. Karena bagaimanapun, ini adalah proses pembelajaran yang tidak pernah berhenti untuk menjadi lembaga keuangan yang taat pajak dan memiliki kualitas tata kelola yang baik. Oleh karena itu, tepat sekali, berbarengan dengan pemberian penghargaan dan ucapan terima kasih ini, workshop dengan tema spesial ini diberikan.
Secara teoritis, metode pembelajaran yang paling efektif adalah metode berbagi ilmu. Oleh karena itu, dalam segala proses pembelajaran yang Kopdit Kosayu lakukan untuk menjadi lembaga milik anggota yang senantiasa berusaha menjadi lebih baik, berikut kami bagikan materi dari workshop yang kami hadiri. Dalam acara ini, Kopdit Kosayu diwakili oleh Debby Kusumaningrum sebagai Akuntan dan Putri Kartika Sari sebagai Back Office Pusat.
- Tata kelola usaha di bagi menjadi dua yaitu usaha besar dan usaha kecil:
- Usaha Besar: ada pemisahan antara pemilik modal dan pengelola usaha, pengusaha go-publik, pelaksanaan GCG diatur dalam UU no. 40/2017 (tentang Perseroan Terbatas) UU Pasar modal dan UU tentang Penanaman Modal.
- Usaha Kecil: tidak ada pemisahan pemilik modal dan pengelola usaha, family business, konservatif terhadap informasi, tidak memiliki perencanaan jangka panjang dan resiko terhadap aspek keberlanjutannya sangat tinggi.
- Tata kelola usaha yang baik berdasar kepada:
- Good Corporate Governance (GCG): tata kelola perusahan yang baik
- Tata kelola usaha/ perusahaan (GCG) adalah suatu sistem (seperangkat peraturan) yang mengatur dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).
- Prinsip – prinsip tata kelola: transparasi, akuntabilitas, responsiveness , independensi, fairness.
Tujuan dari konsep GCG adalah meningkatkan kinerja organisasi, menciptakan nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan, mencegah dan mengurangi manipulasi serta kesalahan yang signifikan dalam pengelolaan organisasi, dan meingkatkan upaya agar para pemangku kepentingan tidak dirugikan.
- Tujuan tata kelola usaha adalah :
- Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-perinsip tata kelola
- Terlaksananya pengelolaan usaha/perusahaan secara profesional dan mandiri
- Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang berdasarkan kepada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Terlaksananya tanggung jawab usaha/perusahaan terhadap stakeholders
- Indikator tata kelola usaha yang baik :
- Internal:
- Terdapat budaya perusahaan yang mendukung penerapan GCG
- Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu kepada penerapan nilai-nilai GCG
- Manajemen pengendalian risiko perusahaan didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG
- Terdapat sistem audit yang efektif dalam perusahaan
- Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan.
- Eksternal:
- Terdapat sistem hukum yang baik
- Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan
- Terdapat contoh pelaksanaan GCG yang tepat yang dapat menjadi standar pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional
- Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG di masyarakat
- Ada semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik
Harapannya, segala ilmu di atas tidak menjadi retorika belaka untuk Kopdit Kosayu, namun benar-benar menjadi referensi yang dimanfaatkan Kopdit Kosayu secara maksimal, untuk kemajuan yang lebih baik dan pelayanan kepada anggota yang lebih mendidik dan memuaskan. Salam INCREDIBLE.